Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum atau pemulihan nama baik kepada Guru SMAN 1 Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal usai diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menuai apresiasi.Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai langkah tersebut mencerminkan sikap berkeadilan dalam penegakan hukum.Langkah Presiden dan Jaksa Agung yang memilih untuk melihat esensi hukum secara utuh dalam kasus ini, bukan s.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2025/11/14/686750/rehabilitasi-dua-guru-sma-di-luwu-utara-bukti-penegakan-hukum-humanis