Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Artinya, UMP Jakarta naik 6,17 persen atau Rp333.115.
Sahkan UMP Jakarta 2026 Rp5,7 Juta, Pramono Janjikan Ini kepada Pengusaha


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Artinya, UMP Jakarta naik 6,17 persen atau Rp333.115.