Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa masyarakat kini bisa melaporkan gaji yang tidak sesuai hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pemerintah lewat kanal “Lapor Menaker”.
Soal Gaji Tak Sesuai hingga PHK, Menteri Yassierli: Akses Kanal Lapor Menaker





