Jakarta, 6 April 2026 – PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), emiten menara telekomunikasi yang merupakan bagian dari Grup Djarum, resmi mengumumkan rencana go private dan delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan akan melakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) karena kesulitan memenuhi ketentuan minimum saham publik (free float).
Manajemen SUPR menyatakan bahwa setelah evaluasi strategi bisnis jangka panjang, perseroan memutuskan untuk berubah status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Pengendali SUPR, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), akan melakukan voluntary tender offer (VTO) dengan harga Rp45.000 per saham kepada pemegang saham publik.
Harga tender offer tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata harga tertinggi saham SUPR dalam 12 bulan terakhir sebesar Rp42.295 per saham.
Alasan Delisting: Free Float Hanya 0,09%
Menurut keterbukaan informasi yang disampaikan SUPR, porsi saham publik saat ini hanya 0,09%, jauh di bawah ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan BEI. Kondisi ini membuat perusahaan sulit memenuhi regulasi bursa dalam jangka panjang.
“Perseroan memutuskan untuk mengajukan rencana go private dan delisting setelah evaluasi menyeluruh terhadap strategi bisnis jangka panjang dan restrukturisasi kepemilikan saham dalam grup,” jelas manajemen SUPR.
Perdagangan saham SUPR telah dihentikan (suspensi) di seluruh pasar mulai Senin (6/4/2026).
Jadwal Penting bagi Pemegang Saham
RUPSTLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) untuk meminta persetujuan rencana go private dan delisting dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026.
Pemegang saham publik yang ingin menjual sahamnya dapat mengikuti tender offer dengan harga Rp45.000 per saham.
Nuansa dan Implikasi
Keputusan SUPR ini menjadi langkah strategis Grup Djarum untuk menyederhanakan struktur kepemilikan dan meningkatkan efisiensi operasional perusahaan menara telekomunikasi. Bagi investor ritel, ini menjadi kesempatan untuk keluar dengan harga premium dibandingkan rata-rata harga pasar belakangan ini.
Implikasi positif:
Memberi kepastian bagi pemegang saham minoritas dengan harga pembelian yang menarik.
Memungkinkan SUPR berfokus pada pengembangan bisnis tanpa tekanan regulasi bursa.
Edge case yang perlu dicermati:
Jika RUPSLB tidak menyetujui rencana ini, proses delisting bisa tertunda atau batal.
Pemegang saham yang tidak ikut tender offer mungkin akan kesulitan menjual saham setelah delisting karena saham tidak lagi diperdagangkan di bursa.
NusantaraNetwork.com akan terus mengupdate perkembangan rencana go private dan delisting SUPR serta jadwal tender offer Rp45.000 per saham. Pantau terus berita pasar modal dan korporasi!





