Tiga petinggi PT Petro Energy divonis penjara dalam perkara korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Korupsi yang mereka lakukan membuat negara rugi Rp958,5 miliar.Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, ucap Ketua Majelis Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.Ketiganya adalah Presiden Direktur PT Petro Energy.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2025/12/17/690574/tiga-bos-petro-energy-divonis-4-hingga-8-tahun-penjara-korupsi-rp958-5-miliar