
Direktur Eksekutif Anatomi Indonesia Riyanda Barmawi menyoroti maraknya perusahaan tambang di Maluku Utara yang diduga tidak mematuhi aturan perundang-undangan.Ketika perusahaan tidak mematuhi aturan perundang-undangan, maka perusahaan tersebut bisa masuk kategori ilegal. Satu dokumen saja kurang, tidak bisa dijadikan dasar legalitas, tegas Riyanda dalam diskusi publik di Kantor Rumah Pro Demokrasi, Jalan Veteran 1 Nomor 26, Jakarta, Jumat, 14 November 2025.Lebih luas, Riyanda juga menyinggung .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2025/11/15/686898/usut-dugaan-tambang-ilegal-maluku-utara





