Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digugat terkait aturan pencalonan presiden dan wakil presiden. Kali ini, dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Permohonan ini teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (24/2/2026).

Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

Intinya, mereka ingin ada larangan tegas agar anak, adik, kerabat dekat, atau keluarga inti presiden/wapres yang sedang berkuasa tidak boleh maju sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) di pemilu yang sama periode itu.

Alasan Pemohon: Cegah Nepotisme dan Konflik Kepentingan

Dalam berkas permohonan yang diakses dari situs resmi MK, pemohon mengklaim hak konstitusional mereka sebagai pemilih dirugikan. Mereka merasa tidak bisa memilih secara bebas karena kalau memilih keluarga presiden, berarti secara tidak langsung mendukung praktik nepotisme yang dilarang hukum.

“Pasal 169 UU Pemilu memungkinkan presiden yang sedang menjabat mengusung anak, adik, atau kerabat dekat sebagai calon presiden atau wakil presiden. Ini menciptakan konflik kepentingan struktural dan merusak integritas pemilu,” kata pemohon.

Mereka juga menilai tanpa batasan ini, kompetisi politik jadi tidak adil (unfair competition), hak memilih jadi tercemar, dan demokrasi rusak karena potensi penyalahgunaan kekuasaan eksekutif.

Respons Partai Politik Beragam

PDI-P: Ketua DPP Komarudin Watubun bilang gugatan ini tidak punya dasar konstitusional. Hak setiap warga negara untuk dipilih tidak boleh dibatasi hanya karena hubungan darah.

PAN: Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi menilai larangan semacam itu diskriminatif dan melanggar hak asasi.

PKS: Setuju dengan semangatnya, tapi katanya seharusnya juga diterapkan di pilkada agar konsisten cegah dinasti politik.

NasDem: Sekjen Hermawi Taslim bilang UU Pemilu saat ini tidak melanggengkan nepotisme.

Beberapa pakar hukum menilai gugatan ini layak dipertimbangkan MK karena potensi konflik kepentingan dan ketidakadilan kompetisi memang perlu dicegah lewat norma yang lebih ketat.

Hingga kini, MK belum menjadwalkan sidang perdana. Permohonan ini muncul di tengah pembahasan revisi UU Pemilu di DPR, yang juga sering menyentuh isu serupa soal batasan dinasti politik.

Masyarakat diimbau ikuti perkembangan perkara ini di situs resmi MK, karena putusan nantinya bisa memengaruhi kontestasi pilpres mendatang.