Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas terhadap tindakan seorang da’i yang mencium anak perempuan di depan umum sebagaimana viral di media sosial. KPAI menilai tindakan tersebut melanggar prinsip perlindungan anak.