
Pakar hukum kepailitan dan bisnis dari Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Hadi Shubhan menyampaikan sistem hukum kepailitan di Indonesia bertujuan bukan untuk menghukum tetapi untuk recovery atau pemulihan posisi kreditur dan debitur. Selain itu, utang yang timbul dari hubungan pembiayaan dapat diambil alih atau dijamin oleh pihak ketiga, bahkan setelah debitur dinyatakan pailit, tanpa memerlukan persetujuan kurator.Tugas kurator hanya mengurus dan membereskan harta debitur, bukan kewajiban ata.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2025/11/10/686309/pidana-kasus-lpei-petro-energy-mengganggu-iklim-investasi-dan-keuangan-nasional





