Warga DKI Jakarta bebas sanksi pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Pembayaran pokok pajak dapat dilakukan secara otomatis dan digital.
DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Hingga Desember 2025, Ini Syaratnya


Warga DKI Jakarta bebas sanksi pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Pembayaran pokok pajak dapat dilakukan secara otomatis dan digital.