Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan apresiasi tinggi terhadap upaya Institut Musisi Jalanan (IMJ) yang berinisiatif menata kelola penggunaan musik di ranah publik. Meski demikian, LMKN secara tegas menyatakan bahwa IMJ dan para musisi jalanan yang dinaunginya, sejatinya tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti hak cipta musik.