Polisi menetapkan siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan dijerat dengan UU Darurat dan UU Perlindungan Anak.
Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Dijerat UU Darurat dan Perlindungan Anak


Polisi menetapkan siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan dijerat dengan UU Darurat dan UU Perlindungan Anak.