MK melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika demikian, polisi aktif harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dulu.
Putusan MK: Polisi Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun


MK melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika demikian, polisi aktif harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dulu.