Jakarta-Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama menyampaikan sikap resmi terkait perkembangan laporan dan langkah hukum terhadap saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie.

Aliansi Ormas Islam Untuk Kerukunan Umat Beragama, melalui salah satu Juru bicaranya dari LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh berbagai elemen masyarakat melalui Ormas Islam merupakan bentuk aspirasi penegakan hukum yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Upaya ini tidak memiliki keterkaitan maupun afiliasi dengan kepentingan politik pihak mana pun, termasuk latar belakang atau posisi politik dari pihak-pihak yang dilaporkan,” katanya dalam keterangan persnya kepada media pada Kamis (7/5) di Jakarta.

Ia juga menolak segala bentuk narasi yang berupaya menggiring persoalan ini ke ranah politik praktis. Penegakan hukum harus dijaga tetap objektif, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan di luar hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Gufroni dari LBH Muhammadiyah juga menegaskan demi menjamin transparansi, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.

“Kami meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia agar pemeriksaan perkara ini tidak didelegasikan ke Polda Metro Jaya, melainkan tetap ditangani secara langsung oleh Bareskrim Mabes Polri,” harapnya.

Ia pun memandang bahwa penanganan di tingkat Bareskrim akan memberikan jaminan yang lebih kuat terhadap independensi proses, mengingat sensitivitas dan perhatian publik yang tinggi terhadap perkara ini.

Demikian halnya Gufroni, Juru Bicara lainnya dari LBH KAHMI, Syamsul Qomar menyatakan bahwa dengan adanya rencana bagi pihak terlapor dalam hal ini sdr. Ade Armando siap meminta maaf kepada Bapak Muhammad Yusuf Kalla dan Ummat Islam, tak serta merta proses hukum yang berjalan berhenti. “Kami akan terus melanjutkan perkara ini hingga tuntas,” katanya dengan nada tegas.

Adapun Gurun Arisastra, Jurubicara dari LBH Syarikat Islam dan SAMMI, meminta Pemerintah mencopot dan memberhentikan Sdr, Ade Armando, Grace Natalie, Marthin Philips Sinurat dari posisinya sebagai Komisaris di BUMN. “Karena telah memprovokasi permusuhan masyarakat (SARA) dengan menyebarkan konten yang bisa menjadi penyebab terjadinya benturan antar umat beragama,” ujarnya.

Lebih jauh, Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan, tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kerukunan umat beragama serta mendukung penegakan hukum yang adil, transparan dan berintegritas,” tutupnya. (My/NN).