
Komisi III DPR RI berpandangan bahwa Polri wajib menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri.Menurut hemat saya Polri ya harus menghormati dan melaksanakan putusan MK, kata Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo atau Rudal, kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 13 November 2025.Menurut Rudal, .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/13/686666/polri-harus-patuhi-putusan-mk-soal-larangan-anggota-aktif-isi-jabatan-sipil





