Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di lembaga sipil, direspons Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil.Nasir menghormati keputusan MK tersebut. Hanya saja, secara prinsip, ia menilai penempatan anggota kepolisian di jabatan sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.Putusan MK itu sejalan dengan semangat dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, mesk.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/13/686676/nasir-djamil-sesalkan-polisi-aktif-dilarang-duduki-jabatan-sipil