Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, demikian putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Kamis 13 November 2025.Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kep.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/13/686674/mk-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil