Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan pegawai Universitas Mataram bernama Semah atas perbuatan pidana menghamili mahasiswi.
Mantan Pegawai Unram Hamili Mahasiswi Dituntut 10 Tahun Penjara





