
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri saat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian masih dipelajari Istana.Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan putusan MK tersebut.Kami belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau sudah dapat, kita pelajari, ungkap Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.Prasetyo me.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/13/686729/istana-siap-patuhi-putusan-mk-melarang-polisi-aktif-isi-jabatan-sipil





