Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gugatan ini diajukan untuk menguji konstitusionalitas Pasal 40 Ayat (1) yang mengatur tentang ambang batas pencalonan.
MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Begini Respons Pemohon





