Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa rencana penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya diberlakukan satu kali dan khusus bagi masyarakat miskin. Ia meminta agar kebijakan ini tidak disalahartikan sebagai penghapusan untuk seluruh peserta.