DJP menangkap tiga tersangka pelanggaran perpajakan yang merugikan negara Rp 10,59 miliar. Penyerahan ke kejaksaan dilakukan setelah berkas lengkap.
Tiga Pengusaha Ditangkap Ditjen Pajak, Rugikan Negara Rp 10,59 M


DJP menangkap tiga tersangka pelanggaran perpajakan yang merugikan negara Rp 10,59 miliar. Penyerahan ke kejaksaan dilakukan setelah berkas lengkap.