“Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” kata Rudianto.
MK Hapus Celah Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, DPR: Jangan Buru-buru Diterapkan





