
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil menuai kritik. Putusan dengan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut dinilai tidak tepat dan menunjukkan kurangnya kecermatan MK dalam memahami konteks regulasi kepolisian.Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45), Fernando Emas, berpendapat bahwa putusan tersebut mengabaikan ketentuan dalam undang-undang dan sejarah panjang reformasi sektor keamanan di Indonesia.Seharusnya MK dalam.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/14/686771/putusan-mk-soal-larangan-polri-di-jabatan-sipil-tidak-tepat





