Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pimpinan DPR akan mempelajari dan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil. Termasuk perintah mengundurkan diri apabila tetap menjabat jabatan sipil.