Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatasi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil menuai kritik. Keputusan MK tersebut dinilai melanggar prinsip kesetaraan dalam hukum dan terkesan diskriminatif.Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP-GPA), Aminullah Siagian, menilai putusan tersebut sebagai bentuk pengkerdilan dan kriminalisasi halus terhadap institusi Polri.Aminullah mempertanyakan dasar hukum yang hanya membatasi ruang gerak anggota .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/14/686796/pembatasan-polisi-di-jabatan-sipil-langgar-prinsip-kesetaraan-hukum