Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTb) menetapkan seorang anggota DPRD Lombok Barat berinisial AZ bersama dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial DD dan MZ menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) tahun 2024.