Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.Pakar Hukum Tata Negara, Muhamad Rullyandi menegaskan, penugasan anggota Polri di luar institusi tetap sah secara hukum, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan p.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/14/686814/polisi-tetap-boleh-tugas-di-luar-institusi-dengan-syarat-ini