
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan polisi mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki jabatan sipil ditanggapi Ahli Hukum Universitas Dirgantara, Sukoco.MK memutuskan untuk menghapus frasa di Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga anggota Polri yang menjabat di luar institusi harus mundur atau berhenti dari Polri.Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 hanya terdiri 3 ayat, dengan putusan MK tersebut penjelasan Pasal 28.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/14/686823/perlu-mekanisme-penugasan-presiden-untuk-polri-isi-jabatan-sipil





