
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 185/2024 tentang pembatalan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di IKN Nusantara selama 95 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 95 tahun, karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.Dasar pemberian HGU di IKN itu adalah Undang Undang Ibu Kota Negara (UU 3/2022 yang diubah menjadi UU 21/2023) yang tidak hanya mengatur pemberian Hak Atas Tanah selama total 190 tahun untuk HGU, tetapi juga 180 tahun untuk Hak Gu.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/publika/read/2025/11/14/686842/putusan-mk-tak-cukup-prabowo-perlu-pegang-komando-reforma-agraria





