Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Ia menegaskan larangan tersebut sudah jelas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri), khususnya Pasal 28.