Dua wanita Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan berinisial SS (35) dan KD (22) diamankan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta karena terlibat kasus prostitusi online di Indonesia.Kepala Kanwil Ditjenim DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan, kedua wanita itu ditangkap di salah satu hotel Jakarta Barat pada Rabu 12 November 2025.Kami melakukan penangkapan warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2025/11/15/686861/dua-wna-uzbekistan-terlibat-prostitusi-online