Proses pelaksanaan teknis Redenominasi Rupiah (penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengurangi nilainya) sepenuhnya berada di bawah otoritas Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menekankan, Kemenkeu hanya mengambil peran pendukung dalam menyiapkan kerangka regulasi, sementara seluruh strategi dan proses pelaksanaan teknisnya akan diselenggarakan oleh Bank Sentral.Redenominasi itu bukan kewenangan Kementerian Keuangan, nanti Bank Indon.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/bisnis/read/2025/11/15/686879/purbaya-bi-jadi-pelaksana-penuh-redenominasi-rupiah