Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap mematuhi dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN).Hal itu ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam keterangan resminya, Sabtu, 15 November 2025.Nusron menyambut baik putusan dengan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 tersebut. Oleh karena itu, ia memastikan Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN serta kementerian terkait akan segera berkoor.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/15/686913/hgu-190-tahun-di-ikn-dipangkas-menteri-atr-siap-jalankan-putusan-mk