
Masyarakat dan praktisi hukum diharapkan bersama-sama mengawasi aparat agar tidak sembarangan dalam menetapkan pasal dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).Demikian dikatakan pakar hukum Teuku Nasrullah dalam program Indonesia Lawyers Club Reborn, dikutip Minggu 16 November 2025.Tidak boleh ada satu orang pun yang membiarkan keadaan itu, itu harus kita lawan, kata Teuku.Kalau kita cinta dengan aparat penegak hukum, kita cinta dengan Polri, kita cinta dengan Kejaksaa.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2025/11/16/686933/polisi-jangan-asal-terapkan-pasal-terhadap-roy-suryo-cs





