Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatasi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil menjadi pekerjaan rumah besar bagi institusi kepolisian.Mantan Wakapolri 2013-2014, Komjen (Purn) Oegroseno, menyebut Polri memiliki sistem piramida kepangkatan yang ketat.Selama ini, penugasan anggota aktif di berbagai kementerian dan lembaga di luar Polri ikut membentuk piramida kedua yang berada di luar struktur institusi.Dengan adanya putusan MK, kata dia, situasi terse.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/read/2025/11/16/686950/pr-besar-polri-usai-putusan-mk-batasi-jabatan-sipil