Usai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025, pemerintah harus membuat sebuah instrumen berupa legal policy atau legal rules dalam rangka mengatur pranata transisi terhadap keberadaan anggota Polri aktif yang saat ini sedang menduduki beberapa jabatan publik existing strategis dalam pemerintahan saat.Hal itu disampaikan pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid yang menilai bahwa secara konstitusional, putusan MK langsung memperoleh kekuatan huk.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/16/686963/putusan-mk-jadi-constitutional-guide-untuk-amandemen-uu-polri