Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai Polri menuai pro kontra. Putusan itu terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian.
Soal Putusan MK, Pakar Sebut Bukan Melarang Polisi Menjabat di Luar Institusinya





