Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai kelanjutan penagihan utang BLBI sebagai komitmen yang perlu dijaga secara konsisten.Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menegaskan bahwa negara tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi interpretasi bahwa kewajiban obligor dapat berakhir tanpa penyelesaian yang sah.Hardjuno menyatakan bahwa posisi pemerintah harus tetap tegak berdiri pada prinsip dasar hak tagih negara tidak pernah kadaluarsa.BLBI adalah kewajiban hukum,.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/16/686980/pengamat-blbi-adalah-kewajiban-hukum-bukan-soal-administratif