Pengadilan Distrik Tokyo memutuskan Cloudflare untuk membayar 500 juta Yen atau sekitar Rp51 miliar kepada empat penerbit besar Jepang.Dikutip dari Japan times Kamis 20, November 2025, dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, perusahaan teknologi asal AS yang menyediakan layanan percepatan dan keamanan situs web itu dinilai turut berperan dalam penyebaran manga bajakan karena menyediakan server bagi situs-situs ilegal tersebut.Pembajakan sudah lama menjadi masalah besar bagi industri manga Jepan.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/tekno/read/2025/11/21/687553/cloudflare-didenda-rp51-miliar-buntut-pembajakan-manga-jepang