SELAMA ini, ada semacam mitos administratif di tengah masyarakat bahwa berurusan dengan Kantor Pertanahan (BPN) adalah labirin yang mustahil ditembus tanpa bantuan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Masyarakat kadangkala merasa wajib memberikan kuasa penuh beserta biaya jasa yang tidak sedikit, hanya untuk sekadar mengantar berkas ke loket BPN.Namun, benarkah secara hukum kita tidak bisa melangkah sendiri?Memisahkan Produk Akta dan Proses PendaftaranSebagai praktisi hukum, saya perlu.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/publika/read/2025/12/20/691040/mengurus-sertifikat-tanah-haruskah-selalu-bergantung-pada-notaris