
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan SL dan SAN, mantan pegawai BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan cabang Jakarta Kebon Sirih, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi klaim fiktif (bohong) dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Tahun Anggaran 2014-2024 dengan nilai mencapai Rp21 miliar.Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka dalam perkara klaim fiktif ini, kata Kepala Seksi Operasi Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2025/12/23/691321/korupsi-klaim-jkk-rp21-miliar-dua-mantan-pegawai-bpjs-ketenagakerjaan-dibui





