
KUHAP Baru dan Anak Tangga Keadilan ProseduralKUHAP yang baru membawa satu perubahan penting: definisi upaya paksa kini diperluas secara eksplisit. Jika sebelumnya upaya paksa dipahami sebatas penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, kini ada tiga instrumen yang ikut masuk lingkaran ketat tersebut, yaitu penetapan tersangka, pemblokiran aset/rekening (blocking), dan penyadapan.Perluasan ini bukan sekadar soal istilah. Begitu suatu tindakan masuk kategori upaya paksa, maka standar le.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/publika/read/2026/01/07/693009/perluasan-definisi-upaya-paksa-dalam-kuhap-baru-menjaga-keadilan-menjaga-kewenangan





