Jakarta – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR RI kembali menolak keras rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok (sembako). Penolakan ini disampaikan menyusul wacana yang kembali mencuat terkait pengenaan pajak pada sebelas jenis barang kebutuhan dasar masyarakat.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa sembako seharusnya tetap dikecualikan dari objek PPN. “Situasi ekonomi sedang sangat sulit, dan daya beli masyarakat juga menurun. Jangan masukkan sembako sebagai objek PPN,” tegas Nyoman Parta, Sabtu (9/5/2026).

PDIP menyampaikan beberapa alasan utama penolakannya antara lain adalah pajak sembako otomatis memberatkan Daya Beli Rakyat Kecil. Pengenaan PPN pada sembako seperti beras, minyak goreng, gula, telur, daging, susu, sayur-mayur, dan bahan pokok lainnya akan langsung menyebabkan kenaikan harga. Hal ini akan sangat membebani masyarakat kelas menengah ke bawah yang sebagian besar pendapatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Potensi Inflasi yang Lebih Tinggi, terkait hal ini I Nyoman Parta menegaskan bahwa kenaikan harga sembako berisiko memicu inflasi yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional dan menurunkan daya beli secara lebih luas.

Nyoman juga menegaskan bahwa pengenaan pajak PPN pada sembako juga cerminan ketidakadilan sosial. “PDIP menilai pajak seharusnya diarahkan pada barang mewah dan kalangan mampu, bukan pada kebutuhan dasar yang menjadi hak hidup rakyat,” katanya.

Menurut Nyoman Parta, pemulihan ekonomi masyarakat pasca-pandemi Covid-19 masih belum sepenuhnya pulih, sehingga kebijakan semacam ini dinilai prematur dan tidak tepat waktu.

Fraksi PDIP menyatakan akan terus mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana tersebut dan mencari alternatif sumber pendapatan negara yang tidak membebani rakyat kecil. Beberapa alternatif yang diusulkan antara lain seperti optimalisasi pajak progresif terhadap kekayaan tinggi dan barang mewah. Penanganan kebocoran pajak dan optimalisasi pajak korporasi, peningkatan efisiensi belanja negara, mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan

PDIP menekankan bahwa negara harus hadir melindungi rakyat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar, sesuai amanat konstitusi.

“Pemerintah harus lebih peka dan pro-rakyat. Jangan sampai kebijakan pajak justru membuat rakyat semakin sulit,” tambah Nyoman Parta.

Wacana pajak sembako selalu menuai penolakan luas dari masyarakat, pedagang pasar tradisional, petani, dan nelayan. Banyak yang khawatir kebijakan ini akan menambah beban ekonomi di tengah harga-harga yang sudah fluktuatif.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan final mengenai rencana pengenaan PPN sembako. PDIP berharap aspirasi yang disampaikan dapat didengar dan menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan fiskal ke depan.