Ali Chandra Mengadu ke Presiden, Mantan Ketua BPN Kota Tangerang Menyebut Ali Chandra Lebih Berhak Tanahnya Dibanding Alam Sutera

0
3
Spread the love

Lampung, NusantaraNetwork.com–Kasus penyerobotan di Alam Sutera Tangerang, kini memasuki babak baru. Ali Chandra selaku pemilik tanah seluas 4,5 hektar itu memgadu ke Presiden Prabowo Subianto agar kasusnya menemukan titik terang dan tanah tersebut dibayar lunas.

Selama 17 tahun terakhir, Ali Chandra mencari keadilan atas tanahnya seluas 4,5 hektare yang dibeli secara lunas pada 1982, dari PT Pembangunan Perisai Baja, telah dijual secara sepihak kepada PT Alam Sutra Realty Tbk, di tahun 2005. Oleh Alam Sutra, tanah tersebut dibangun perumahan mewah, tanpa ada pembayaran kepada Bapak Ali.

Berbagai upaya sudah dilakukan Ali Chandra. Mulai dari mengadu ke kepolisian, BPN Tangerang dan BPN Pusat, Kejaksaan Agung, hingga ke Wapres Gibran sekalipun, semua hasilnya nihil. Banyak janji yang diberikan, namun tak kunjung terealisasi.

Bahkan, aksi di depan istana Negara pun sudah dilakukan, dalam aksi di depan Istana Negara, Ali mengangkat poster bertuliskan permintaan tolong kepada Presiden Prabowo Subianto agar tanah yang menjadi haknya sejak 1982 kembali menjadi miliknya. Kini tanah yang ditaksir per meternya senilai Rp17 juta tersebut sudah dikuasai pengembang papan atas PT Alam Sutra Realty Tbk. dan sudah dibangun cluster perumahan mewah.

Bahkan, Shakuntala Dewi, Pengacara Ali Chandra menyatakan bahwa semua cara sudah diupayakan Ali Chandra selama belasan tahun. “Sudah tak terhitung jerih lelah, tenaga, pikiran hingga biaya yang harus terkuras untuk mendapatkan sesuatu miliknya yang semestinya sudah bisa ia nikmati di masa tua,” katanya.

“Saya pun sangat berharap Bapak Presiden dapat memberikan perhatian serius untuk menyelesaikan perkara ini. Keadilan harus menjadi fondasi utama dalam masyarakat, dan kita harus memastikan bahwa semua warga negara memiliki akses yang sama untuk hal ini,” katanya.

Ali Chandra juga sempat mengadu ke BPN Kota Tangerang, Polres dan mengajukan gugatan ke Pengadilan. Menurut Ali, dirinya pernah dimediasi oleh BPN Kota Tangeran yang ketika itu diketual oleh Dra. Fatimah Saleh. Masih menurut Ali Chandra, Ibu Fatimah jelas-jelas mengatakan bahwa Ali Chandra yang lebih berhak atas tanah 4.5 ha tersebut.

“Karena saya lebih dulu membeli dari PT. Pembangunan Perisai Baja dibanding dengan PT. Adhi HutamaManunggal, perusahan milik Group Alam Sutera, dan Ibu Fatimah Saleh, mantan ketua BPN Kota Tangerang jelas-jelas mengatakan kepada saya waktu itu, bahwa sayalah yang berhak atas tanah seluas 4.5 ha, bukan Alam Sutera, karena saya membeli lebih dulu dan surat-surat dan bukti-bukti lainya kata, Ibu Fatimah, lebih tua milik saya dibanding dengan milik Alam Sutera,” tutur Ali Chandra yang dimuat media online Bantenpost.com.

Bahkan, guna menelusuri kesahihan kabar itu, Bantenpost kemudian mencoba menemui mantan Ketua BPN Kota Tangerang, Fatimah Saleh yang sudah berkantor di BPN Kab. Karawang.

Fatimah Saleh pun membenarkan ketika ditanya Bantenpost perihal adanya kasus sengketa All Chandra dengan pihak-pihak terkait yaitu PT. Pembangunan Perisai Baja dan PT. Alam Sutera Sutera Realty Tbk.

“All Chandra harus ditolong dan dilindungi, karena memang dialah yang berhak atas tanah seluas 4,5 ha yang terletak di Kel. Kuncirang Kec. Pinang Kota Tangerang. Ali Chandra memiliki surat-surat lebih tua dibanding dengan Alam Sutera,” katanya.

Leave a reply