Ali Chandra Mengadu ke Presiden, Mantan Ketua BPN Kota Tangerang Menyebut Ali Chandra Lebih Berhak Tanahnya Dibanding Alam Sutera
Jakarta, nusantaranetwork.com/--Kasus penyerobotan di Alam Sutera Tangerang, kini memasuki babak baru. Ali Chandra selaku pemilik tanah seluas 4,5 hektar itu memgadu ke Presiden Prabowo Subianto agar kasusnya menemukan titik terang dan tanah tersebut dibayar lunas. Selama 17 tahun terakhir, Ali Chandra mencari keadilan atas tanahnya seluas 4,5 hektare yang dibeli secara lunas pada 1982, dari PT Pembangunan Perisai Baja, telah dijual secara sepihak kepada PT Alam Sutra Realty Tbk, di tahun 2005. Oleh Alam Sutra, tanah tersebut dibangun perumahan mewah, tanpa ada pembayaran kepada Bapak Ali. Berbagai upaya sudah dilakukan Ali Chandra. Mulai dari mengadu ke kepolisian, BPN Tangerang dan BPN Pusat, Kejaksaan Agung, hingga ke Wapres Gibran sekalipun, semua hasilnya nihil. Banyak janji yang diberikan, namun tak kunjung terealisasi. Bahkan, aksi di depan istana Negara pun sudah dilakukan, dalam aksi di depan Istana Negara, Ali mengangkat poster bertuliskan permintaan tolong...
🔗 Baca Artikel Asli
Konten ini merupakan ringkasan. Untuk versi lengkap dan konteks penuh, silakan kunjungi sumber aslinya.
Sumber Asli Tidak Tersedia