Jakarta, nusantaranetwork.com – Kasus penyerobotan lahan seluas 4,5 hektare di Alam Sutera, Tangerang, memasuki babak baru. Pemilik sah tanah, Ali Chandra, kini langsung mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto agar kasus yang telah berlarut selama 17 tahun ini segera menemukan keadilan dan tanahnya dibayar lunas oleh pengembang.
Ali Chandra mengatakan tanah seluas 4,5 hektare di Kelurahan Kuncirang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, telah dibelinya secara lunas pada tahun 1982 dari PT Pembangunan Perisai Baja. Namun pada 2005, tanah tersebut dijual secara sepihak kepada PT Alam Sutera Realty Tbk. Tanpa sepengetahuan dan pembayaran kepada Ali Chandra, lahan tersebut kemudian dikembangkan menjadi cluster perumahan mewah.
Berbagai Upaya Hukum Nihil
Selama hampir dua dekade, Ali Chandra telah menempuh berbagai jalur resmi. Ia melaporkan kasus ini ke Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang dan BPN Pusat, Kejaksaan Agung, hingga mengadu langsung kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berbagai janji sempat diberikan, namun hingga kini tidak ada penyelesaian yang konkret.
Puncaknya, Ali Chandra bahkan melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara dengan membawa poster yang meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, nilai tanah tersebut ditaksir mencapai Rp17 juta per meter persegi.
Shakuntala Dewi, kuasa hukum Ali Chandra, menyatakan kliennya telah kehabisan tenaga, pikiran, dan biaya untuk memperjuangkan haknya.
“Sudah tak terhitung jerih lelah, tenaga, pikiran hingga biaya yang harus terkuras untuk mendapatkan sesuatu miliknya yang semestinya sudah bisa ia nikmati di masa tua,” ujar Shakuntala Dewi.
Ia berharap Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. “Keadilan harus menjadi fondasi utama dalam masyarakat, dan kita harus memastikan bahwa semua warga negara memiliki akses yang sama untuk hal ini,” tegasnya.
Pengakuan Mantan Kepala BPN
Ali Chandra juga pernah dimediasi oleh BPN Kota Tangerang saat itu dipimpin Dra. Fatimah Saleh. Menurut Ali, Fatimah Saleh secara tegas menyatakan bahwa dirinya yang lebih berhak atas tanah tersebut karena pembeliannya lebih dahulu dan bukti-bukti kepemilikan yang lebih tua.
Untuk mengonfirmasi pernyataan tersebut, media Bantenpost.com sempat mewawancarai Fatimah Saleh yang kini bertugas di BPN Kabupaten Karawang. Fatimah Saleh membenarkan adanya kasus sengketa tersebut.
“Ali Chandra harus ditolong dan dilindungi, karena memang dialah yang berhak atas tanah seluas 4,5 ha yang terletak di Kel. Kuncirang Kec. Pinang Kota Tangerang. Ali Chandra memiliki surat-surat lebih tua dibanding dengan Alam Sutera,” kata Fatimah Saleh.
Harapan atas Keadilan di Era Prabowo
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan warga biasa melawan pengembang properti skala besar. Ali Chandra berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan penyelesaian yang adil, baik melalui pembayaran ganti rugi yang layak maupun langkah hukum tegas terhadap dugaan penyerobotan lahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Alam Sutera Realty Tbk belum memberikan respons resmi atas tuduhan yang dilayangkan Ali Chandra.




