
Jakarta Public Service (JPS) mendukung Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung yang baru diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Namun tentunya pelaksanaan Pergub dengan pengawasan ketat, kata Direktur Eksekutif JPS, M Syaiful Jihad melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 7 Februari 2026.
Selain itu, kata Syaiful, pelaksanaan Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta juga diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan dari.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2026/02/07/696565/kawal-ketat-pergub-penggunaan-air-tanah-di-gedung-jakarta




