Menteria Sosial Beri Sanksi Penerima Bantuan yang Ketahuan Main Judol
Jakarta, NusantaraNetwork.com-Maraknya judi online yang banyak dilakukan masyarakat membuat resah banyak pihak. Salah satunya adalah Kementerian Sosial yang akan mengeluarkan kebijakan bahwa penerima bantuan sosial akan dikenakan sanksi jika yang bersangkutan main judi online.
Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul berjanji akan memberi sanksi bagi penerima bantuan yang ketahuan bermain judi online. Dia menegaskan penerima tersebut dapat diberikan sanksi tidak lagi diberikan bantuan.
“Kalau sampai digunakan untuk yang lain, apalagi untuk mengancam masa depan seperti judi online itu jelas tidak dipergunakan. Kalau ketahuan ya tidak akan dibantu lagi, akan diberi sanksi, tidak akan kita bantu lagi,” kata Mensos Gus Ipul di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).
Untuk meminimalisir hal tersebut, Gus Ipul menjelaskan pihaknya telah menyiapkan pendamping yang diharapkan dapat memberikan bimbingan terhadap penerima untuk dapat menggunakan bantuan secara bijak. Para pendamping diminta membimbing mengenai tata kelola keuangan keluarga.
“Bahwa uang yang diberikan itu tidak boleh untuk beli hal-hal yang tidak produktif, katakanlah lebih banyak untuk beli pulsa atau apalagi untuk judi online atau judol atau mungkin hal-hal lainlah yang tidak semestinya,” sambungnya.
Dia juga menerangkan bantuan yang diberikan terhadap para penerima dilakukan secara terukur. “Bantuan-bantuan yang kita berikan itu sebenarnya bantuan yang bersyarat, terukur. Misalnya bantuan kepada keluarga untuk sekolah, bantuan keluarga untuk balita, bantuan keluarga untuk lansia, bantuan untuk difabel, gitu, jadi terukur semua, enggak bisa setiap bantuan itu digunakan sembarangan, itu nggak bisa,” jelas Gus Ipul.
“Kalau misalnya ada bantuan sembako ya harusnya dipergunakan untuk membeli makanan-makanan yang sehat, yang baik, terutama bahan-bahan pokok, jadi semua peruntukannya itu ada,” pungkasnya.