Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyepakati perjanjian dagang resiprokal yang membebaskan sebagian produk AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal saat masuk ke wilayah Indonesia. Kesepakatan ini tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) berjudul “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance” yang ditandatangani di Washington D.C. pada Jumat (20/2/2026).

Menurut dokumen tersebut, Pasal 2.9 tentang “Halal for Manufactured Goods” menyatakan: “Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal.”

Sementara Pasal 2.22 mengatur produk pangan dan pertanian, di antaranya membebaskan produk non-hewan serta pakan ternak (baik yang direkayasa genetik maupun tidak) dari kewajiban sertifikasi halal. Indonesia juga akan menyederhanakan pengakuan lembaga sertifikasi halal AS agar proses impor lebih cepat, dengan tetap mempertimbangkan standar yang berlaku di dalam negeri.

MUI Tegaskan Kewajiban Halal Tetap Berlaku

Menanggapi kesepakatan tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia bersifat mutlak dan tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata Ni’am dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Ni’am menambahkan bahwa konsumsi halal merupakan kewajiban agama yang tidak boleh dikompromikan. Menurutnya, pemerintah boleh melakukan penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu, tetapi substansi kehalalan produk tetap tidak boleh dikorbankan.

“Setiap produk yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kewajiban ini adalah implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama,” tegasnya.

Respons Beragam dari DPR dan PBNU

Komisi VIII DPR RI menyatakan kekhawatiran bahwa pelonggaran ini berpotensi melemahkan standar halal nasional. Wakil Ketua Komisi VIII Singgih Januratmoko meminta kesepakatan tersebut dikaji ulang agar tidak menimbulkan risiko hukum, agama, dan sosial.

Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai kesepakatan ini dapat mempercepat proses impor dan mendukung kerja sama ekonomi kedua negara, selama tetap menjaga prinsip kehalalan.

Kesepakatan dagang ini merupakan hasil pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Donald Trump di Washington D.C. Selain isu halal, perjanjian juga mencakup penurunan tarif impor resiprokal serta peningkatan kerja sama di sektor energi dan manufaktur.

Masyarakat diimbau tetap selektif membeli produk impor, terutama produk pangan, dan memastikan kehalalannya sesuai standar Indonesia.