Pemenuhan Keterwakilan Perempuan Bisa Pulihkan Kepercayaan Publik kepada DPR
Dalam putusan perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK memerintahkan pimpinan AKD minimal terdiri atas 30 persen keterwakilan perempuan.
Dalam putusan perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK memerintahkan pimpinan AKD minimal terdiri atas 30 persen keterwakilan perempuan.
